𝚋𝚍𝚕𝚒𝚟𝚎.𝚌𝚘.𝚣𝚊 – Perubahan Pajak 2025: Barang-Barang Ini Akan Dikenakan Pajak 12 Persen! Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pajak baru yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengatur konsumsi barang dan jasa tertentu. Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan pajak ini. Berikut adalah rincian barang dan jasa yang terkena pajak serta yang dikecualikan dari kebijakan ini.
Perubahan Pajak 2025: Barang-Barang Ini Akan Dikenakan Pajak 12 Persen
