bdlive.co.za – Hasto Soroti Pola KPK Saat Kuasa Hukum Dipanggil Jadi Saksi. Di tengah panasnya isu hukum yang sedang bergulir, Hasto pun angkat bicara. Ada yang menarik ketika kuasa hukum dari pihak tertentu tiba-tiba di panggil jadi saksi. Menurut Hasto, skenario ini tidak bisa di lepaskan dari pola yang kerap di pakai oleh KPK selama ini. Hal tersebut memancing berbagai reaksi dari masyarakat hingga kalangan pengamat hukum. Yuk, kita ulik lebih dalam apa sebenarnya yang sedang terjadi dan kenapa pola lama ini bisa kembali muncul.
Hasto Ungkap Pola Lama yang Muncul Lagi
Situasi sekarang ini cukup bikin mata melotot. Kuasa hukum yang mestinya jadi benteng terakhir dan pelindung klien, malah di seret ke panggung saksi. Hasto melihat ada pola yang berulang, seolah-olah cara kerja KPK yang dulu kembali terpakai.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya, kenapa kok harus kuasa hukum? Apakah ini bagian dari trik buat memperkuat posisi penyidik? Dari kacamata Hasto, hal ini tak lepas dari strategi yang sudah sering terlihat dalam berbagai kasus besar.
Meski begitu, pola ini tetap menyisakan tanda tanya besar soal fairness dan kelogisan proses hukum yang sedang berjalan. Hasto sendiri tidak ragu menyorot hal ini karena menurutnya, memanggil kuasa hukum sebagai saksi bisa menimbulkan multitafsir dan spekulasi yang nggak berujung.
Reaksi Berbagai Pihak: Antara Penasaran dan Skeptis
Kalau di tilik dari masyarakat umum, kabar soal kuasa hukum yang jadi saksi langsung bikin ramai. Ada yang mendukung, ada pula yang ragu dengan motif di balik pemanggilan tersebut.
Di satu sisi, panggilan ini di anggap sebagai upaya transparansi dan menguak fakta lebih dalam. Tapi, di sisi lain, banyak yang merasa kalau langkah ini justru memancing kontroversi yang nggak perlu.
Beberapa pengamat hukum juga mulai angkat bicara. Mereka menilai bahwa pola ini memang sudah melekat kuat pada kultur penanganan kasus besar di Indonesia, terutama yang melibatkan KPK. Terlebih lagi, jika kuasa hukum di libatkan secara intens dalam proses penyidikan, itu bisa menggeser posisi netralnya dalam mendampingi klien.
Sementara itu, di media sosial, warganet ikut heboh dengan berbagai spekulasi. Ada yang bilang ini bagian dari drama hukum yang sengaja di buat biar perhatian publik tetap tertuju. Ada juga yang menilai ini bagian dari skenario politis di balik layar.
Implikasi dan Dampak Pola Ini untuk Proses Hukum
Bicara soal dampak, tentu saja langkah ini membawa konsekuensi serius. Kuasa hukum yang di panggil jadi saksi berpotensi menghadirkan konflik kepentingan. Kalau sampai proses hukum jadi terkesan di paksakan, itu bisa merusak citra institusi penegak hukum sekaligus kepercayaan masyarakat.
Lebih dari itu, pola seperti ini juga berpotensi membuat proses hukum berjalan nggak mulus. Alih-alih menguatkan keadilan, langkah ini malah bisa bikin prosesnya jadi berbelit dan penuh intrik. Di sisi lain, para pihak yang terlibat juga harus siap dengan risiko terbuka atas segala informasi yang mungkin keluar dari proses saksi. Apalagi kuasa hukum punya posisi unik yang biasanya punya akses ke berbagai hal sensitif.
Apa Kata Hasto Soal Hal Ini
Hasto sendiri tidak berhenti menyoroti pola yang ia sebut sudah sering di pakai KPK. Menurutnya, jika hal ini terus-terusan di praktikkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap proses hukum bakal menurun. Hasto mengingatkan semua pihak agar menjaga proses hukum tetap berjalan dengan adil dan tidak terjebak dalam skenario yang berulang dan justru memperkeruh suasana. Baginya, hukum harus menjadi panggung yang jujur dan transparan, bukan ajang untuk mengulang pola yang sudah banyak di pertanyakan oleh publik.
Kesimpulan
Pemanggilan kuasa hukum jadi saksi memang membuka banyak cerita baru dalam proses hukum yang sedang berjalan. Hasto dengan tegas mengangkat isu pola KPK yang di anggap berulang dan harus di cermati secara serius. Melalui sorotannya, publik di ajak untuk tidak sekadar melihat dari permukaan. Ada banyak lapisan dan kepentingan yang harus di kupas. Jika pola lama terus di pakai tanpa evaluasi, bukan tidak mungkin kepercayaan pada proses hukum dan penegakan keadilan justru makin terkikis.