𝚋𝚍𝚕𝚒𝚟𝚎.𝚌𝚘.𝚣𝚊 – Perubahan Pajak 2025: Barang-Barang Ini Akan Dikenakan Pajak 12 Persen! Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pajak baru yang menetapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengatur konsumsi barang dan jasa tertentu. Namun, tidak semua barang dan jasa akan dikenakan pajak ini. Berikut adalah rincian barang dan jasa yang terkena pajak serta yang dikecualikan dari kebijakan ini.
Perubahan Pajak 2025: Siap-Siap dengan Tarif PPN 12%

Kategori barang dan jasa yang termasuk dalam penyerahan dan pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) akan di kenakan tarif pajak sebesar 12 persen. Berikut daftarnya:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP):
Barang yang di produksi atau di perdagangkan di dalam negeri akan di kenakan PPN saat di serahkan kepada konsumen.
- Impor BKP:
Barang yang di impor dari luar negeri juga termasuk dalam kategori ini dan akan di kenakan tarif PPN pada saat masuk ke wilayah pabean Indonesia.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP):
Jasa yang di sediakan oleh penyedia jasa di dalam negeri akan di kenakan tarif pajak yang sama.
- Pemanfaatan BKP di Dalam Negeri:
Barang yang di peroleh dari luar negeri untuk di gunakan di dalam negeri akan di kenakan pajak.
- Pemanfaatan JKP di Dalam Negeri:
Jasa yang di peroleh dari penyedia jasa luar negeri tetapi di manfaatkan di Indonesia juga termasuk dalam kategori ini.
- Ekspor BKP Berwujud:
Barang fisik yang di ekspor keluar negeri oleh produsen dalam negeri akan di kenakan tarif pajak.
- Ekspor BKP Tidak Berwujud:
Produk digital atau nonfisik yang di kategorikan sebagai barang kena pajak, seperti perangkat lunak atau lisensi, juga akan terkena PPN.
- Ekspor JKP:
Jasa yang di sediakan oleh pelaku usaha dalam negeri kepada konsumen luar negeri termasuk dalam kategori ini.
Daftar Barang-Barang Yang Tidak Akan di Kenakan Pajak
Beberapa barang dan jasa tertentu di kecualikan dari kebijakan pajak baru ini, terutama yang di anggap kebutuhan dasar masyarakat. Berikut daftar barang dan jasa yang bebas dari PPN 12 persen:
- Makanan dan Bahan Pangan Pokok:
- Beras
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Garam konsumsi
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan
- Sayuran
- Umbi-umbian
- Bumbu masak
- Gula
- Uang dan Jasa:
Uang sebagai alat tukar serta jasa tertentu yang di anggap penting untuk mendukung kebutuhan masyarakat tidak akan di kenakan pajak.
Dampak Kebijakan Baru
Penerapan tarif PPN baru ini di perkirakan akan memengaruhi harga barang dan jasa di pasar, terutama bagi konsumen akhir. Sebaliknya, pengecualian terhadap barang-barang pokok bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan harga kebutuhan dasar.
Kebijakan ini juga di harapkan mendorong transparansi dalam sektor perpajakan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap anggaran negara. Para pelaku usaha di anjurkan untuk memahami kategori barang dan jasa mereka, serta menyesuaikan sistem administrasi perpajakan untuk mematuhi aturan baru yang berlaku.
Kesimpulan
Dengan di berlakukannya tarif PPN 12 persen pada 2025, penting bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami barang dan jasa apa saja yang termasuk dalam kategori kena pajak maupun yang di kecualikan. Pemerintah menjamin bahwa barang kebutuhan dasar seperti makanan dan bahan pangan pokok tetap bebas dari pajak untuk menjaga kestabilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pastikan Anda siap menyikapi perubahan ini dengan bijak.